Agra Kalimanta Tengah mengecam penangkapan paksa salah seorang petani bernama Ayub, warga Olak-Olak Kabupaten Kubu Raya Kalbar. Ayub dikenal gigih melawan perampasan tanah oleh perkebunan kelapa sawit PT Sintang Raya (SR)
Menurut Wayan pimpinan Agra Kalteng, penangkapan paksa Ayub oleh pihak kepolisian Polsek Mempawah terjadi pada hari Kamis, 22 Februari 2018 di kantor AGRA Kalimantan Barat.
"Penangkapan Ayub dengan tuduhan pencurian pupuk adalah bukti kesekian kali dari rangkaian panjang upaya krimilasisasi, intimidasi, dan teror yang dilakukan PT. Sintang Raya untuk menekan perjuangan warga untuk pertahankan tanahnya yang terus meningkat sejak 2015. Dari " ujar aktivis tani ini
catatan AGRA Kalimantan Barat, terdapat lebih dari 100 orang warga yang telah
dikriminalisasi PT. SR dengan tuduhan utama pencurian buah atau pupuk.
Agra juga mengungkapkan pada bahwa PT. Sintang Raya adalah perusahaan yang cacat hukum dan meminta perusahaan tersebut menghentikan kegiatan operasional karena tidak memiliki HGU. Sebagaimana tertera dalam keputusan Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Pontianak Nomor 36/G/2011/PTUN-PTK
Dalam rilis Agra Kalteng mendesak Ayub dibebaskan, menarik semua personil dari lahan PT. SR, jalankan putusan MA menghentikan operasional perusahaan sawit tersebut dan pengembalian tanah warga yang telah dirampas PT. SR. (ln/rilis)