Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam postingan resmi di akun fanpage, menganggap kemunculan Pasal 263 tentang Penghinaan Terhadap Presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), membawa Indonesia mengalami kemunduran politik
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah dibatalkan oleh MK. Penghinaan presiden yang dianggap simbol negara telah menjerat banyak nettizen
"Sangat aneh jika di era Reformasi ini ada sejumlah pihak yang ingin menghidupkan kembali pasal tersebut, terlebih lagi upaya penghidupan pasal penghinaan terhadap presiden, didukung oleh mantan aktivis yang saat ini bergabung di partai penguasa
Siapapun yang ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden harus dilawan. Jangan sampai negeri ini mundur ke belakang hanya gara-gara ada segelintir orang yang ingin presiden yang didukungnya tidak ingin dikritik" tegas partai gerindra dalam postingan facebook
Sementara menurut ketua Panja RKUHP Benny K.Harmam bahwa pasal penghinaan presiden sebagai delik umum bukan lagi delik aduan. Siapapun nantinya diduga melakukan penghinaan pada presiden langsung diproses tanpa menunggu adua dari presiden
