-->


Iklan

newiklan

IYL-Cakka Dipastikan Lolos Verifikasi Faktual

Sabtu, 03 Februari 2018, Februari 03, 2018 Wita Last Updated 2018-02-03T14:18:47Z

IYL-Cakka Dipastikan Lolos Verifikasi Faktual

MAKASSAR - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) dipastikan akan ditetapkan sebagai kontestan Pilgub Sulsel melalui jalur independen.


Bedasarkan verifikasi faktual KPU di kabupaten/kota hingga Kamis (1/2/2018), berkas IYL-Cakka ini sudah melebihi kekurangan berkas dipersyaratkan oleh KPU, yakni 3.390 KTP.

Berdasarkan data sementara yang masuk, untuk satu kabupaten saja, kekurangan berkas tersebut sudah bisa tertutupi. Di Gowa misalnya, yang dinyatakan memenuhi syarat diverifikasi tahap kedua mencapai 5.000 lebih.

"Data-datanya masih kita input dari LO kabupaten/kota. Tapi alhamdulillah, satu kabupaten saja, yakni Gowa itu sudah mampu menutupi kekurangan. Ada lebih 5000 yang memenuhi syarat di daerah itu," kata Juru Bicara IYL-Cakka, Henny Handayani, Kamis (1/2/2018).

Sekadar diketahui, hasil verifikasi pertama, kekurangan berkas IYL-Cakka tercatat sekitar 3.390 KTP. Sesuai aturan, untuk perbaikan berkas, maka pasangan ini wajib memasukkan minimal dua kali lipat dari kekurangan. Meski demikian, untuk dinyatakan lolos dimasa perbaikan, tetap hitungannya jika sudah melampaui kekurangan 3.390 tersebut.

Di masa perbaikan, IYL-Cakka yang juga didukung Partai Demokrat, Perindo, dan Berkarya, memasukkan sekitar 15 kali lipat dari kekurangan di verifikasi tahap pertama.

"Meskipun sudah memenuhi syarat, tapi tetap saja kita harus menunggu semua data dari kabupaten/kota lainnya, termasuk rekap dan pleno KPU," ungkap Henny.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, verifikasi faktual di tingkat desa dan kelurahan dilaksanakan dari 30 Januari hingga 5 Februari 2018. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat kecamatan pada tanggal 6-7 Februari, di tingkat kabupaten/kota tanggal 8-9 Februari, dan terakhir akan diplenokan oleh KPU Sulsel pada 10-11 Februari.

Jika hasil verifikasi faktual kedua dianggap memenuhi jumlah dukungan yang telah dipersyaratkan, maka pasangan bakal calon tersebut, sesuai jadwal, akan ditetapkan sebagai calon pada 12 Februari 2018, begitu pun sebaliknya.

Sumber : (Rakyatku.com)

Komentar

Tampilkan