BANDUNG -- Peristiwa penganiayaan yang dialami seorang marbot di daerah Pamengpeuk, Garut, dan sempet viral di media sosial, ternyata tidak benar. Belakangan diketahui, Yuyu Ruhiyana (56), orang yang mengaku dianiaya hanya merekayasa peristiwa tersebut.
Kasus bermula saat dirinya menyebar peristiwa yang dialami di Masjid Agung Istiqomah, Jalan Raya Cigodeg, Pamengpeuk, Garut, Rabu (28/2). Yuyu mengaku, dirinya mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenal. Dia mengatakan, kelima orang tersebut mengikat tangan dan kaki, serta menyumpal mulut.
Setelah mengikat, Yuyu mengatakan, dirinya dipukul dengan sebuah kursi ke arah kepala lalu dibacok dengan menggunakan golok di bagian punggung dan kepala, serta dada. Namun, setelah hasil pra rekonstruksi oleh polisi, tidak ditemukan bekas luka sayatan, bacokan, atau tusukan senjata tajam.
“Kita menerima laporan, ada seseorang yang bajunya robek, dan mengaku baru dianiaya oleh orang tak dikenal. Tapi, peristiwa tersebut rekayasa yang bersangkutan, tidak benar,” ujar Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam ekspose di Mapolda Jabar, Kamis (1/3).
Kapolda yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Umar Surya Fana dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Samudi menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, keterangan pelaku kerap berubah-ubah, bahkan tidak sesuai dengan barang bukti yang ada.
“Bekas sobekan di pakaian, kaus, serta peci pelaku tidak sesuai dengan luka-luka yang diderita korban. Berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan bekas luka pukulan atau bacokan,” tutur mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.
Karena aksinya itu, Yuyu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelaporan palsu. Dirinya dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) dan (3) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Dia terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Jabarterkini http://bit.ly/2CSsOls
