Pinrang -- Panwaslu Kecamatan Tiroang Pinrang Melayangkan teguran pada pasangan Latif-Usman (Bersalam). Dalam Surat yang dilayangkan pada Senin (5/3), Panwas menegur pasangan Bersalam memasang stiker yang identik dengan pasangan nomor satu
Pasangan ini oleh Panwaa melanggar pasal 23, 24, 25 dan 26 Peraturan KPU nomor 4 tentang aturan alat peraga diluar yang telah ditentukan oleh KPU. Saat ini KPU belum mengeluarkan alat peraga sesuai dengan aturan PKPU
Atas pelanggaran ini, Panwaslu memerintahkan pada pasangan ini untuk mencabut semua alat peraga 1x 24 jam.
"Bila penyampaian ini tidak diindahkan atau tidak dilakukan, maka Panwaslu Kecamatan Tiroang akan melakukan pendidakan pelanggaran berdasarkan peraturan yang berlaku" tulis Rasha, ketua Panwaslu Tiroang dalam surat tersebut
Berdasarkan pemantauan sulawesi24, stiker bergambar angka satu, dibawahnya tertulis Bersalamt. Stiker yang ditempel di pohon tidak hanya tersebar di kecamatan Tiroang namun di beberapa kecamatan.
Di kecamatan Lanrisang dan Lembang jug terjadi hal serupa. Menurut Ami warga yang melihat stiker merasa heran, karna tidak sesuai aturan, apalagi baru-baru ini Panwas telah melakukan pembersihan semua APK kandidat.
"Kita juga kaget kenapa bisa ada atribut tersebar, padahal kewenangan KPU untuk mendistribusikan APK 3 pasangan calon secara adil" ujarnya heran.

