Kasus pelarangan pemakaian cadar terhadap seorang mahasiswi yang terjadi Universitas Islam Negeri Yogyakarta mendapat kecaman dari berbagai pihak. Mantan Ketua Komnas Ham, Natalius Pigai mengecam keras pelarangan ini di akun fb, Sabtu (10/3)
Penggiat HAM ini menyayangkan prlarangan cadar justru terjadi di Universitas Islam, harusnya kampus menjadi persemaian pengetahuan.
Menurutnya sangat Ironis, pelarangan cadar tersebut dilakukan oleh universitas Islam yang justru harus dijadikan sebagai pusat persemaian aqidah Islamiah dan tempat pengembangan pengetahuan, ketrampilan dan Budi pekerti bernafaskan Islam
Ia menyangkan terjadi dunia pendidikan yang melarang siswinya bercadar, berhijab bahkan berburqa. Apalagi di negara Indonesia dengan statusnya sebagai negara yang jumlah penduduk islam terbesar di dunia.
"Berdasarkan hukum hak asasi Manusia Pemerintah tidak dapat melarang sesutu yang bersifat keyakinan, dan Cadar adalah inherent dan tidak terpisahkan dari simbol agama Islam. Karena itu jika negara melarang seseorang memakai atribut agamanya di sekolah, maka dalam persepektif HAM tidak ada alasan bagi untuk melarangnya. sekali lagi tidak boleh ada pelarangan cadar karena itu bagian dari hak asasi manusia seseorang untuk menjalankan agama, mengekspresikan atribut dan simbol-simbol agamanya.
Ini negara Indonesia, negara Pancasila dan Bhineka tunggal Ika sebagai adagium universalitas bukan partikularitas. Sejatinya negara menampung dan menghormati penghayatan, ekspresi nilai-nilai spiritualitas, ekspresi agama dan kebudayaan Islam" tegas di akun fb.
