![]() |
| (Foto: Pool/Biro Setpres) |
Pilpres 2019 sudah di depan mata. Salah satu wacana yang berkembang adalah menyatukan Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto menjadi satu paket.
Namun, jika benar hal itu yang terjadi, sangat dimungkinkan malah akan membuat Indonesia dalam kondisi yang mengerikan.
Sebab, Pilpres 2019 besar kemungkinan hanya akan diikuti oleh paslon tunggal, yakni Jokowi-Prabowo.
Prabowo Terus Dibujuk Jadi Cawapres Jokowi, Bahayanya, jika calon tunggal tersebut malah kalah melawan kotak kosong yang merembet pada kekosongan pemerintahan hingga berujung pada chaos yang tak terhindarkan.
Demikian analisa pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra kepada Rakyat Merdeka, semalam.
Analogi tersebut, didadasarkan pada beragam regulasi yang dinilainya menyulitkan bagi seseorang untuk maju sebagai capres di Pilpres 2019 mendatang.
Yusril menilai, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu malah melegalitaskan terjadi calon tunggal.
Indikatornya, presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.
Ini Dia Kriteria Cawapres Jokowi
“Saya menolak tapi dikalahkan MK,” ujar Yusril.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak judicial review (uji materi) Pasal 222 UU Pemilu, 11 Januari lalu.
Yusril sendiri menjadi salah satu pihak yang mengajukan uji materi UU ini. Nah, regulasi inilah yang melegalisasi terjadinya calon tunggal di Pilpres 2019.
Skenarionya begini, penerapan aturan Pemilu 2014, untuk 2019 menyiratkan hanya ada dua poros politik seperti yang terjadi di Pilpres 2014. Jokowi versus Prabowo.
Saat ini, Jokowi sudah didukung lima parpol untuk Pilpres 2019: PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sedangkan PAN, PKS, Gerindra, PKS, dan PKB belum bersikap.
Menurut Yusril, jika PAN berpisah dari koalisi Gerindra dan PKS maka Prabowo sulit menjadi capres.
“Kalau hanya Gerindra dan PKS, Prabowo ngga bisa maju. Nah, kalau Prabowo justru mau diloby jadi cawapres Jokowi, Pilpres sudah selesai. Pertarungan melawan kotak kosong terjadi,” prediksinya.
Jika Prabowo mau menjadi cawapres mantan Gubernur DKI itu, kata Yusril, akan terjadi skenario capres tunggal.
Artinya, Pemilu tetap dilaksanakan dengan pemilihan Jokowi-Prabowo melawan kotak kosong. Jika ini terjadi, masalah konstitusional terjadi.
Undang-Undang, kata Yusril, tidak mengatur bagaimana jika capres tunggal kalah melawan kotak kosong.
Artinya, perlu legitimasi lebih dari separuh suara nasional untuk mengesahkan pasangan tersebut. Jika kalah melawan kotak kosong, pemerintahan pun kosong.
“Negara bisa chaos, atau dalam teori disebut constitutional resist, pemerintahan kosong,”
“Masa jabatan tidak bisa diperpanjang oleh MPR. Sehingga kacau, sudah tidak ada pemerintahan lagi. Sudah tidak ada jalan konstitusional lagi,” bebernya.
Yusril menyebut, secara regulasi tidak ada aturan jika capres kalah melawan kotak kosong, apakah akan dilakukan putaran kedua atau tidak.
“Apa iya ada putaran kedua. Kecuali kalau ada intelejen tambah-tambah suara biar menang, itu lain cerita,” kelakarnya.
Sumber pojoksatu bit.ly/2tiTM69
