MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengancam akan menindak tegas calon bupati Pinrang, Abdul Latief jika masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel. Bawaslu mengancam akan menggugurkan Latief dari kepesertaannya di Pilkada Pinrang jika tak juga mundur dari jabatannya itu.
“Itu sesuai dengan peraturan KPU. Sanksinya bisa dibatalkan sebagai calon jika dilanggar,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, Selasa (20/2/2018).
Jika dibatalkan, maka status Latief sebagai calon bupati Pinrang akan digugurkan dan tidak berhak mengikuti tahapan hari pemilihan nanti, 27 Juni mendatang.
Diketahui, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 anggota DPR DPD, DPRD, PNS, anggota TNI Polri, dan lurah maupun kepala desa diharuskan mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya jika maju di Pilkada.
Adapun yang diharuskan cuti yakni pasangan calon yang berstatus sebagai pejabat gubernur, bupati walikota, masing-masing beserta wakilnya. Menurut Bawaslu aturan tersebut dihadirkan agar memenuhi asas keadilan kepada seluruh pasangan calon (Paslon).
“Agar semua calon peluangnya sama. Agar tidak ada calon yang mendominasi ruang publik dalam pencitraan karena menggunakan fasilitas negara maupun kewenangan dan struktur kekuasaan,” jelas Azry.
Jika itu terjadi maka sanksi tegas yakni pembatalan. Sebab, hal itu melanggar dari asas keadilan Pemilu. “Dan ketentuan itu diatur pula dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10,” tambah Azry.
Seperti diketahui, Abdul Latief hingga kini masih belum mundur dari jabatannya sebagai Sekprov Sulsel. Padahal sesuai aturan, ASN yang maju dalam pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri paling lambat lima hari pasca penetapan sebagai calon. Abdul Latief mengatakan, dirinya sudah pernah membuat surat pengunduran diri.
Akan tetapi surat tersebut dianggap tidak memenuhi syarat lantaran tidak mencantumkan SK dari KPU. “Permohonan saya yang dulu tidak memenuhi syarat karena harus mencantumkan surat keputusan KPU sebagai penetapan calon. Saya sudah buat surat pengunduran diri saya.
Dan sesuai aturan bahwa akan dikeluarkan SKnya pada akhir bulan,” kata Latief. Oleh karena itu, Latief yang seharusnya sudah mundur dari jabatannya sebagai Sekprov masih akan menjalankan tugasnya hingga akhir bulan Februari.
“Iya, saya masih bertugas sampai akhir bulan karena aturannya seperti itu. Bahwa lima hari dan pemberhentiannya dilakukan pada 1 Maret,” jelasnya.
Sumber: https://www.sulselsatu.com/2018/02/20/politik/bawaslu-ancam-gugurkan-latief-jika-masih-jabat-sekprov-sulsel.html